Sejarah Audit Kinerja Sektor Pemerintah di Indonesia

Di Indonesia, audit kinerja mulai diperkenalkan pada tahun 1976, yaitu dengan dimulainya management audit course di Badan Pemeriksa Keuangan atas kerja sama dengan US-GAO. Serupa dengan negara lain, audit kinerja di Indonesia juga mengalami pasangsurut.

 

Audit kinerja di Indonesia muncul karena adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap audit keuangan, yang hanya menilai kewajaran laporan keuangan. Berawal dari reformasi yang terjadi tahun 1998 membawa dampak yang signifikan dalam pengelolaan keuangan negara. Sekitar sepuluh tahun terakhir, tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah semakin meningkat. Masyarakat ingin mengetahui apakah berbagai program telah tercapai dan apakahtercapainya program tersebut telah dilakukan dengan prinsip ekonomi (kehematan), dengan cara efisien, dan dengan hasil yang efektif atau yang lebih dikenal dengan istilah spend well, spend less, spend wisely. Oleh sebab itu,perlu diadakan perluasan tujuan dan jenis audit dari audit keuangan menuju audit kinerja(performance audit ).

 

Sejarah audit kinerja juga dapat dilihat dari perspektif internal dan eksternal. Dalam perspektif internal, audit kinerja merupakan metamorfosis dari audit internal yang kemudian berkembang menjadi audit operasional dan selanjutnya menjadi audit manajemen. Audit manajemen berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Koalisi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja.

 

Dari perspektif eksternal, audit kinerja merupakan manifestasi dari principal-agent thoery. Masyarakat sebagai principal mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pemerintah sebagai agent, dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, pemerintah harus menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Akuntablitas kinerja pemerintah ini harus dinilai oleh pihak yang independen, yaitu auditor eksternal. Di sisi lain, audit kinerja juga didaulat sebagai pengganti mekanisme pasar.

 

Dilihat dari kedua perspektif di atas maka audit kinerja dapat dilaksanakan oleh auditor eksternal maupun auditor internal. Aspek historis dan substantif sepertinya dapat mengamini amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan PP No. 60 Tahun 2008. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan mandat dan kewenangan kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal untuk melaksanakan audit kinerja. Di sisi lain, PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan audit kinerja, sebagai suatu bentuk pengawasan. Sekarang mari kita tinjau mengenai sejarah terbentuknya badan dan instansi-instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok dan fungsi melakukan pengawasan.

 

  • APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH (APIP)

 

Sejarah panjang dari audit kinerja sektor pemerintah yang ada di Indonesia ini dimulai sejak munculnya lembaga pengawasan sebelum era kemerdekaan. Dimulai dengan munculnya Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu, sehingga dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN).

 

Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (kemudian dikenal sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.

 

  • INSPEKTOR JENDERAL

 

Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

 

Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

 

Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, di mana dalam Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Kemudian di masa-masa berikutnya, susunana organisasi Inspektorat Jenderal senantiasa mengalami perkembangan dan penyempurnaan.

 

  • BPK

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

 

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia padatanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor.

 

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.